1. PABRIK ROKOK
Semua pabrik rokoK sepakat memberikan peringatan:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN, KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.
Kita analogikan saja; seandainya ada seseorang yang berdagang roti brownis manis legit lezat. Namun didalam kemasan roti tersebut bertuliskan”MEMAKAN ROTI INI DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”..apa yang akan dilakukan pemerintah, khususnya BP POM..??? apa yang akan dilakukan masyarakat yang mengetahuinya….???? Anda tahu sendiri jawabannya..
2. MENURUT KEDOKTERAN DARI SEGI KESEHATAN.
Hasil penelitian organisasi kesehatan dunia WHO
Kandungan Berbahaya Dalam Rokok
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan yang akan membawa maut secara perlahan. Dengan ini setiap sedutan itu menyerupai satu sedutan maut.Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.Di antara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di "kamar gas maut" bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
a. Tar = residu hitam panas yang berasal dari pembakaran, tar mengandung ratusan zat kimia yang beberapa diantaranya bersifat karsinogenik&beracun. Merupakan penyebab utama kanker paru&tenggorokan. Tar menyebabkan pewarnaan pada gigi, jari dan jaringan paru perokok
b. Benzoprene = terletak di asap rokok dan tar, merupakan zat kimia yang paling poten menyebabkan kanker
c. Formaldehyde = untuk mencegah tembakau cepat kering, dapat menyebabkan kanker, kerusakan paru, kulit dan system pencernaan
d. Benzene = karsinogen kelompok 1, yang berarti tidak ada kadar aman paparan, merupakan zat kimia yang digunakan untuk membuat pestisida ke detergen atau gasoline
e. Arsen = racun yang biasa digunakan sebagai pestisida (inget kasus Munir???). Banyak petani tembakau di seluruh dunia menggunakan arsen untuk membunuh serangga ketika menumbuhkan tembakau
f. Cadmium = logam berat yang ditemukan di baterai mobil. Menyebabkan kerusakan hati, ginjal, otak dan berada di tubuh selama beberapa tahun
g. Ammonia = zat kimia dalam produk pembersih kaca atau piring. Perusahaan rokok menyebutkan bahwa penambahan ammonia untuk menambahkan rasa, tetapi para ahli menemukan bukti bahwa ammonia akan meningkatkan penyerapan tubuh terhadap nikotin untuk membantu proses kecanduan
h. Turpentine = biasanya digunakan dalam pengencer cat dan sangat beracun
i. Methoprene = zat pada asap rokok yang sering digunakan untuk pembasmi kutu
j. Acetone = kandungan aktif di pembersih warna kuku
k. Timbal akan menghambat pertumbuhan dan merusak otak
l. Proplene Glycol kandungan utama dalam anti pembeku, yang berefek membantu pengangkutan nikotin ke otak
m. CO = hasil pembakaran rokok, masi inget kan efeknya, dulu pernah dijelasin di pelajaran kimia, dia punya kemampuan mengikat Hb jauh lebih kuat dari Oksigen
n. HCN, agen paling beracun dalam asap rokok, menyebabkan kerusakan cilia bronchus dan bronciolus, jadinya, kalo ada zat asing yang masuk situ, jadi ga bisa dikeluarin
o. Nikotin merupakan obat yang dapat menyebabkan kecanduan seperti kokain dan heroin. Efek lain, bisa meningkatkan denyut jantung, tekanan darah dan menyempitkan kapiler di bawah kulit
3. FATWA MUI tahun 2009
4. SEMUA ORGANISASI ISLAM MENGHARAMKAN ROKOK KECUALI NAHDHOTUL ULAMA
5. AL-QUR’AN
• SECARA EKONOMI ADALAH MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA(MUBADIR). KARENA IA TELAH MEMBAKAR UANG DI SETIAP SAAT
Allah berfirman:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Dan janganlah kamu MENGHAMBUR-HAMBURKAN (HARTAMU).Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS.Al-Israa:26-27)
قال رسول الله : إن الله كره لكم ثلاثا، قيل وقال وإضافة المال وكثرة السؤال
Rasulullah bersabda: sesungguhnya Allah membenci tiga perkara; katanya dan katanya (kabar burung), MENYIA-NYIAKAN HARTA dan banyak bertanya.(HR.BUkhari 3/270)
Imam malik berkata:
التبدير هو أخذ المال من حقه ووضعه في غير حقه وهو الاسراف وهو حرام. لقوله تعالى:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Mubadir itu adalah mengambil harta dari cara yang benar akan tetapi dipakai kepada bukan haknya (tidak benar), itulah pemborosan dan HUKUNYA ADALAH HARAM, dasarnya adalah firman Allah dalam surat al-israa’:27
• ALLAH MENGHALALKAN SEGALA YANG BAIK DAN MENGHARAMKAN SEGALA YANG BURUK
Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan MENGHARAMKAN BAGI MEREKA SEGALA YANG BURUK.(QS. Al-A’raaf:157)
TIDAK ADA SEORANGPUN YANG WARAS MENGATAKAN BAHWA ROKOK ITU BAIK…
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(An-Nisa:29)
6. HADITS RASULULLAH
قال رسول الله: من حسن اسلام المرء ترك ما لا يعنيه
Diantara antara ciri baiknya keislaman seseorang adalah MENINGGALKAN APA YANG TIDAK BERGUNA BAGI DIRINYA.(HR. Tirmidzi 2318)
Rasulullah bersabda: barangsiapa yang minum racun sampai mati, maka diakherat nanti dia akan trus-menerus minum racun itu didalam api neraka jahannam selamanya.(HR. Bukhari dan muslim)
SUDAH JELAS MEROKOK TIDAK ADA GUNANYA…..SIA-SIA..
7. ULAMA USUL FIQIH
Ijma’ ulama fiqh:
Ulama sepakat ada dua pokok sebab diharamkannya sesuatu yang dikonsumsi manusia:
1. Secara tegas Allah dan RasulNya melarang/mengharamkan hal tersebut (didalam Al-Qur'an dan Hadits)
2. Sebab dapat mendatangkan AKIBAT BURUK (MADHOROT) bagi yang mengkonsumsinya.
Dengan qo’idah ushul fiqh
كل ما يضر فأكله أو شربه حرام
Setiap yang merusak/membahayakan diri, maka memakannya atau meminunya adalah haram.
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Hukum itu mengikuti illatnya, ada dan tidak adanya
sebagaimana firman Allah SWT :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-baqarah :195)
Dan sabda Rasulullah:
لا ضرر ولا ضرار
Dilarang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.(shahihul jam’i:17393) (Ar-Risaalah oleh Muhammad bin idris asy-syafi’i)
8. PENDAPAT ULAMA
a. Ulama hanafiyah
Imam ibnu ‘abdin dalam kitabnya tanqih al-hamidiyah berkata:
إن ثبت في هذا الدخان أضرار وصرف حال عن المنافع فيجوز الإفتاء بتحريمه
Jika telah jelas bahwa didalam rokok benar-benar terdapat bahaya.Dan terbukti ditukarkan dari hal yang bermanfaat, maka boleh mengeluarkan fatwa haram.
b. Ulama syafi’iyah
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف،والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره،
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi shalallahu 'alaihi wasallam . Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang.( Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260))
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi.Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Imam Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)
Beliau berkata dalam kitab tersebut :
وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ
"Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)
imam Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
"Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur".Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan.Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya.Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan.Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)
Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234).
Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!
imam Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak"
(Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)
imam Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر
"Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…
Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)
Sulaiman bin Umar Al-Jamal Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
"Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan.Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya.Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat.Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.(Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170)
c. Ulama hanabilah
Abdullah bin alu syaikh berkata:
Berdasarkan hadits-hadits yang telah kita bicarakan dan juga dari para ahli ilmu, telah jelas bahwa haramnya rokok yang dizaman ini banyak orang mengkonsumsinya.
Syaikh Muhammad bin jamil zainu berkata:
Rokok merusak udara/oksigen/(pencemaran udara). Apalagi didalam ruangan atau di kendaraan. Maka asapnya mengganggu penumpang anak anak dan para istri.(Majmu ra’sail 1/39)
d. Ulama kontemporer
Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir), Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).
Semua pabrik rokoK sepakat memberikan peringatan:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN, KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.
Kita analogikan saja; seandainya ada seseorang yang berdagang roti brownis manis legit lezat. Namun didalam kemasan roti tersebut bertuliskan”MEMAKAN ROTI INI DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”..apa yang akan dilakukan pemerintah, khususnya BP POM..??? apa yang akan dilakukan masyarakat yang mengetahuinya….???? Anda tahu sendiri jawabannya..
2. MENURUT KEDOKTERAN DARI SEGI KESEHATAN.
Hasil penelitian organisasi kesehatan dunia WHO
Kandungan Berbahaya Dalam Rokok
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan yang akan membawa maut secara perlahan. Dengan ini setiap sedutan itu menyerupai satu sedutan maut.Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.Di antara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di "kamar gas maut" bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
a. Tar = residu hitam panas yang berasal dari pembakaran, tar mengandung ratusan zat kimia yang beberapa diantaranya bersifat karsinogenik&beracun. Merupakan penyebab utama kanker paru&tenggorokan. Tar menyebabkan pewarnaan pada gigi, jari dan jaringan paru perokok
b. Benzoprene = terletak di asap rokok dan tar, merupakan zat kimia yang paling poten menyebabkan kanker
c. Formaldehyde = untuk mencegah tembakau cepat kering, dapat menyebabkan kanker, kerusakan paru, kulit dan system pencernaan
d. Benzene = karsinogen kelompok 1, yang berarti tidak ada kadar aman paparan, merupakan zat kimia yang digunakan untuk membuat pestisida ke detergen atau gasoline
e. Arsen = racun yang biasa digunakan sebagai pestisida (inget kasus Munir???). Banyak petani tembakau di seluruh dunia menggunakan arsen untuk membunuh serangga ketika menumbuhkan tembakau
f. Cadmium = logam berat yang ditemukan di baterai mobil. Menyebabkan kerusakan hati, ginjal, otak dan berada di tubuh selama beberapa tahun
g. Ammonia = zat kimia dalam produk pembersih kaca atau piring. Perusahaan rokok menyebutkan bahwa penambahan ammonia untuk menambahkan rasa, tetapi para ahli menemukan bukti bahwa ammonia akan meningkatkan penyerapan tubuh terhadap nikotin untuk membantu proses kecanduan
h. Turpentine = biasanya digunakan dalam pengencer cat dan sangat beracun
i. Methoprene = zat pada asap rokok yang sering digunakan untuk pembasmi kutu
j. Acetone = kandungan aktif di pembersih warna kuku
k. Timbal akan menghambat pertumbuhan dan merusak otak
l. Proplene Glycol kandungan utama dalam anti pembeku, yang berefek membantu pengangkutan nikotin ke otak
m. CO = hasil pembakaran rokok, masi inget kan efeknya, dulu pernah dijelasin di pelajaran kimia, dia punya kemampuan mengikat Hb jauh lebih kuat dari Oksigen
n. HCN, agen paling beracun dalam asap rokok, menyebabkan kerusakan cilia bronchus dan bronciolus, jadinya, kalo ada zat asing yang masuk situ, jadi ga bisa dikeluarin
o. Nikotin merupakan obat yang dapat menyebabkan kecanduan seperti kokain dan heroin. Efek lain, bisa meningkatkan denyut jantung, tekanan darah dan menyempitkan kapiler di bawah kulit
3. FATWA MUI tahun 2009
4. SEMUA ORGANISASI ISLAM MENGHARAMKAN ROKOK KECUALI NAHDHOTUL ULAMA
5. AL-QUR’AN
• SECARA EKONOMI ADALAH MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA(MUBADIR). KARENA IA TELAH MEMBAKAR UANG DI SETIAP SAAT
Allah berfirman:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Dan janganlah kamu MENGHAMBUR-HAMBURKAN (HARTAMU).Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS.Al-Israa:26-27)
قال رسول الله : إن الله كره لكم ثلاثا، قيل وقال وإضافة المال وكثرة السؤال
Rasulullah bersabda: sesungguhnya Allah membenci tiga perkara; katanya dan katanya (kabar burung), MENYIA-NYIAKAN HARTA dan banyak bertanya.(HR.BUkhari 3/270)
Imam malik berkata:
التبدير هو أخذ المال من حقه ووضعه في غير حقه وهو الاسراف وهو حرام. لقوله تعالى:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Mubadir itu adalah mengambil harta dari cara yang benar akan tetapi dipakai kepada bukan haknya (tidak benar), itulah pemborosan dan HUKUNYA ADALAH HARAM, dasarnya adalah firman Allah dalam surat al-israa’:27
• ALLAH MENGHALALKAN SEGALA YANG BAIK DAN MENGHARAMKAN SEGALA YANG BURUK
Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan MENGHARAMKAN BAGI MEREKA SEGALA YANG BURUK.(QS. Al-A’raaf:157)
TIDAK ADA SEORANGPUN YANG WARAS MENGATAKAN BAHWA ROKOK ITU BAIK…
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(An-Nisa:29)
6. HADITS RASULULLAH
قال رسول الله: من حسن اسلام المرء ترك ما لا يعنيه
Diantara antara ciri baiknya keislaman seseorang adalah MENINGGALKAN APA YANG TIDAK BERGUNA BAGI DIRINYA.(HR. Tirmidzi 2318)
Rasulullah bersabda: barangsiapa yang minum racun sampai mati, maka diakherat nanti dia akan trus-menerus minum racun itu didalam api neraka jahannam selamanya.(HR. Bukhari dan muslim)
SUDAH JELAS MEROKOK TIDAK ADA GUNANYA…..SIA-SIA..
7. ULAMA USUL FIQIH
Ijma’ ulama fiqh:
Ulama sepakat ada dua pokok sebab diharamkannya sesuatu yang dikonsumsi manusia:
1. Secara tegas Allah dan RasulNya melarang/mengharamkan hal tersebut (didalam Al-Qur'an dan Hadits)
2. Sebab dapat mendatangkan AKIBAT BURUK (MADHOROT) bagi yang mengkonsumsinya.
Dengan qo’idah ushul fiqh
كل ما يضر فأكله أو شربه حرام
Setiap yang merusak/membahayakan diri, maka memakannya atau meminunya adalah haram.
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Hukum itu mengikuti illatnya, ada dan tidak adanya
sebagaimana firman Allah SWT :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-baqarah :195)
Dan sabda Rasulullah:
لا ضرر ولا ضرار
Dilarang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.(shahihul jam’i:17393) (Ar-Risaalah oleh Muhammad bin idris asy-syafi’i)
8. PENDAPAT ULAMA
a. Ulama hanafiyah
Imam ibnu ‘abdin dalam kitabnya tanqih al-hamidiyah berkata:
إن ثبت في هذا الدخان أضرار وصرف حال عن المنافع فيجوز الإفتاء بتحريمه
Jika telah jelas bahwa didalam rokok benar-benar terdapat bahaya.Dan terbukti ditukarkan dari hal yang bermanfaat, maka boleh mengeluarkan fatwa haram.
b. Ulama syafi’iyah
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف،والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره،
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi shalallahu 'alaihi wasallam . Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang.( Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260))
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi.Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Imam Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)
Beliau berkata dalam kitab tersebut :
وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ
"Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)
imam Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
"Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur".Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan.Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya.Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan.Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)
Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234).
Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!
imam Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak"
(Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)
imam Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر
"Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…
Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)
Sulaiman bin Umar Al-Jamal Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
"Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan.Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya.Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat.Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.(Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170)
c. Ulama hanabilah
Abdullah bin alu syaikh berkata:
Berdasarkan hadits-hadits yang telah kita bicarakan dan juga dari para ahli ilmu, telah jelas bahwa haramnya rokok yang dizaman ini banyak orang mengkonsumsinya.
Syaikh Muhammad bin jamil zainu berkata:
Rokok merusak udara/oksigen/(pencemaran udara). Apalagi didalam ruangan atau di kendaraan. Maka asapnya mengganggu penumpang anak anak dan para istri.(Majmu ra’sail 1/39)
d. Ulama kontemporer
Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir), Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).