Saturday, October 5, 2013

Solusi Islam Terhadap Korupsi

Bismillah...
Yuk kita Simak Video ini dan kita Belajar bersama-sama,...
Pembahasan Utama, MENGENAI HUKUMAN BAGI KORUPTOR,...Afwan, Tulisan dibawah ini bukan translate dari Kajian di Video ini,..Ini sebagai kata Pendahuluan saja dari saya,..
Dan di lain waktu Insya Allah Kita membahas Masalah ""AL-HIRZU", Mungkin sedikit dari kita yang mengetahuinya.

(perbendaharaan kata) : Hadd Sariqah (Mencuri),.......“Al-HIRZU, .. Hukum Hudûd, hukum hadd - muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)

”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih,......”Tidak ada hukum potong tangan pada muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)”...Adapun Tharaar - ia adalah orang yang merobek kantong, sapu tangan, tempat simpanan, dan sejenisnya – maka ia dipotong tangannya menurut pendapat yang shahih.

Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.)

Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan GHULUL. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272). Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, “Ghulul, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi)”. (Fataawa Lajnah Daimah, jilid XII, Hal 36.)

Hukuman Ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan Hukuman Hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, jilid XII, hal 276.).
Jenis hukuman Ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada Ulil Amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.

Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).

Hukuman Ta’zir ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai ulil albâb (orang-orang yang berakal), supaya kamu bertakwa" [al-Baqarah/2:179].

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan,,
Jika menurut Sahabat Blogger Artikel ini bermanfaat silahkan di COPAST (Copy Paste) tanpa mencantumkan sumber..
#Kalau ingin dicantumkan, Alhamdulillah.. :) ^_^

Ilmu itu milik ALLAH, Siapapun berhak mempelajarinya.. :)

Terimakasih Telah Berkunjung.. :)