Saturday, October 5, 2013

FAKTA HARAMNYA ROKOK:

1. PABRIK ROKOK
Semua pabrik rokoK sepakat memberikan peringatan:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN, KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.
Kita analogikan saja; seandainya ada seseorang yang berdagang roti brownis manis legit lezat. Namun didalam kemasan roti tersebut bertuliskan”MEMAKAN ROTI INI DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”..apa yang akan dilakukan pemerintah, khususnya BP POM..??? apa yang akan dilakukan masyarakat yang mengetahuinya….???? Anda tahu sendiri jawabannya..
2. MENURUT KEDOKTERAN DARI SEGI KESEHATAN.
Hasil penelitian organisasi kesehatan dunia WHO
Kandungan Berbahaya Dalam Rokok
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4 000 bahan kimia beracun yang membahayakan yang akan membawa maut secara perlahan. Dengan ini setiap sedutan itu menyerupai satu sedutan maut.Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.Di antara kandungan asap rokok termasuklah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang digunakan di "kamar gas maut" bagi pesalah yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
a. Tar = residu hitam panas yang berasal dari pembakaran, tar mengandung ratusan zat kimia yang beberapa diantaranya bersifat karsinogenik&beracun. Merupakan penyebab utama kanker paru&tenggorokan. Tar menyebabkan pewarnaan pada gigi, jari dan jaringan paru perokok
b. Benzoprene = terletak di asap rokok dan tar, merupakan zat kimia yang paling poten menyebabkan kanker
c. Formaldehyde = untuk mencegah tembakau cepat kering, dapat menyebabkan kanker, kerusakan paru, kulit dan system pencernaan
d. Benzene = karsinogen kelompok 1, yang berarti tidak ada kadar aman paparan, merupakan zat kimia yang digunakan untuk membuat pestisida ke detergen atau gasoline
e. Arsen = racun yang biasa digunakan sebagai pestisida (inget kasus Munir???). Banyak petani tembakau di seluruh dunia menggunakan arsen untuk membunuh serangga ketika menumbuhkan tembakau
f. Cadmium = logam berat yang ditemukan di baterai mobil. Menyebabkan kerusakan hati, ginjal, otak dan berada di tubuh selama beberapa tahun
g. Ammonia = zat kimia dalam produk pembersih kaca atau piring. Perusahaan rokok menyebutkan bahwa penambahan ammonia untuk menambahkan rasa, tetapi para ahli menemukan bukti bahwa ammonia akan meningkatkan penyerapan tubuh terhadap nikotin untuk membantu proses kecanduan
h. Turpentine = biasanya digunakan dalam pengencer cat dan sangat beracun
i. Methoprene = zat pada asap rokok yang sering digunakan untuk pembasmi kutu
j. Acetone = kandungan aktif di pembersih warna kuku
k. Timbal akan menghambat pertumbuhan dan merusak otak
l. Proplene Glycol kandungan utama dalam anti pembeku, yang berefek membantu pengangkutan nikotin ke otak
m. CO = hasil pembakaran rokok, masi inget kan efeknya, dulu pernah dijelasin di pelajaran kimia, dia punya kemampuan mengikat Hb jauh lebih kuat dari Oksigen
n. HCN, agen paling beracun dalam asap rokok, menyebabkan kerusakan cilia bronchus dan bronciolus, jadinya, kalo ada zat asing yang masuk situ, jadi ga bisa dikeluarin
o. Nikotin merupakan obat yang dapat menyebabkan kecanduan seperti kokain dan heroin. Efek lain, bisa meningkatkan denyut jantung, tekanan darah dan menyempitkan kapiler di bawah kulit
3. FATWA MUI tahun 2009
4. SEMUA ORGANISASI ISLAM MENGHARAMKAN ROKOK KECUALI NAHDHOTUL ULAMA
5. AL-QUR’AN
• SECARA EKONOMI ADALAH MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA(MUBADIR). KARENA IA TELAH MEMBAKAR UANG DI SETIAP SAAT
Allah berfirman:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Dan janganlah kamu MENGHAMBUR-HAMBURKAN (HARTAMU).Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS.Al-Israa:26-27)
قال رسول الله : إن الله كره لكم ثلاثا، قيل وقال وإضافة المال وكثرة السؤال
Rasulullah bersabda: sesungguhnya Allah membenci tiga perkara; katanya dan katanya (kabar burung), MENYIA-NYIAKAN HARTA dan banyak bertanya.(HR.BUkhari 3/270)
Imam malik berkata:
التبدير هو أخذ المال من حقه ووضعه في غير حقه وهو الاسراف وهو حرام. لقوله تعالى:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Mubadir itu adalah mengambil harta dari cara yang benar akan tetapi dipakai kepada bukan haknya (tidak benar), itulah pemborosan dan HUKUNYA ADALAH HARAM, dasarnya adalah firman Allah dalam surat al-israa’:27
• ALLAH MENGHALALKAN SEGALA YANG BAIK DAN MENGHARAMKAN SEGALA YANG BURUK
Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan MENGHARAMKAN BAGI MEREKA SEGALA YANG BURUK.(QS. Al-A’raaf:157)
TIDAK ADA SEORANGPUN YANG WARAS MENGATAKAN BAHWA ROKOK ITU BAIK…
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(An-Nisa:29)

6. HADITS RASULULLAH
قال رسول الله: من حسن اسلام المرء ترك ما لا يعنيه
Diantara antara ciri baiknya keislaman seseorang adalah MENINGGALKAN APA YANG TIDAK BERGUNA BAGI DIRINYA.(HR. Tirmidzi 2318)
Rasulullah bersabda: barangsiapa yang minum racun sampai mati, maka diakherat nanti dia akan trus-menerus minum racun itu didalam api neraka jahannam selamanya.(HR. Bukhari dan muslim)
SUDAH JELAS MEROKOK TIDAK ADA GUNANYA…..SIA-SIA..
7. ULAMA USUL FIQIH
Ijma’ ulama fiqh:
Ulama sepakat ada dua pokok sebab diharamkannya sesuatu yang dikonsumsi manusia:
1. Secara tegas Allah dan RasulNya melarang/mengharamkan hal tersebut (didalam Al-Qur'an dan Hadits)
2. Sebab dapat mendatangkan AKIBAT BURUK (MADHOROT) bagi yang mengkonsumsinya.
Dengan qo’idah ushul fiqh
كل ما يضر فأكله أو شربه حرام
Setiap yang merusak/membahayakan diri, maka memakannya atau meminunya adalah haram.
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Hukum itu mengikuti illatnya, ada dan tidak adanya
sebagaimana firman Allah SWT :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-baqarah :195)
Dan sabda Rasulullah:
لا ضرر ولا ضرار
Dilarang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain.(shahihul jam’i:17393) (Ar-Risaalah oleh Muhammad bin idris asy-syafi’i)
8. PENDAPAT ULAMA
a. Ulama hanafiyah
Imam ibnu ‘abdin dalam kitabnya tanqih al-hamidiyah berkata:
إن ثبت في هذا الدخان أضرار وصرف حال عن المنافع فيجوز الإفتاء بتحريمه
Jika telah jelas bahwa didalam rokok benar-benar terdapat bahaya.Dan terbukti ditukarkan dari hal yang bermanfaat, maka boleh mengeluarkan fatwa haram.
b. Ulama syafi’iyah
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف،والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره،
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi shalallahu 'alaihi wasallam . Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang.( Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260))
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi.Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Imam Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)
Beliau berkata dalam kitab tersebut :
وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناولهحرامٌ
"Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)
imam Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
"Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur".Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan.Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya.Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan.Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)
Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234).
Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!
imam Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak"
(Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)
imam Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر
"Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…

Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)
Sulaiman bin Umar Al-Jamal Asy-Syaafi'i rahimahullah, beliau berkata :
"Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan.Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya.Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat.Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.(Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170)
c. Ulama hanabilah
Abdullah bin alu syaikh berkata:
Berdasarkan hadits-hadits yang telah kita bicarakan dan juga dari para ahli ilmu, telah jelas bahwa haramnya rokok yang dizaman ini banyak orang mengkonsumsinya.
Syaikh Muhammad bin jamil zainu berkata:
Rokok merusak udara/oksigen/(pencemaran udara). Apalagi didalam ruangan atau di kendaraan. Maka asapnya mengganggu penumpang anak anak dan para istri.(Majmu ra’sail 1/39)
d. Ulama kontemporer
Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir), Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).
Read More..

SHAHABAT NABI VERSI NU HABIB MUNZIR RADHIYALLAHU ‘ANHU ADALAH SHABABAT NABI YANG TINGGAL DI INDONESIA

Ini adalah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Habib Munzir Al-Musaawa "radhiallahu 'anhu??!!". Ia telah meyakini bahwasanya Nabi hadir dalam acara maulid yang dirayakannya.
Habib Munzir berkata dalam ceramahnya ((JANGAN DIANTARA KALIAN MERASA KALAU DI DALAM MAULID ITU NABI TIDAK HADIR. KALAU ORANG MERASA NABI TIDAK HADIR DALAM MAULID BERARTI DIA MAHJUUB, DIA TERTUTUP DARI CINTA KEPADA NABI)). Lalu Habib Munzir menceritakan bahwa malamnya Nabi datang dalam mimpinya dan menegur agar Habib Munzir tidak mengucapkan kata-kata kasar dan marah-marah kepada hadirin, karena yang hadir di acara maulid adalah tamu-tamu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaknya Habib Munzir menyampaikan kepada para mereka yang menghadiri acara maulid bahwasanya Nabi mencintai mereka dan Nabi merindukan mereka. (Silahkan lihat di : http://www.youtube.com/watch?v=4mo8nw-skPE )

MEMAHAMI DEFINISI SHAHABAT MENURUT ULAMA AHLU SUNNAH WALJAMA’AH
Definisi sahabat –sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-'Asqolaani Asy-Syafii adalah : Orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan beriman kepadanya pula.
Karenanya barang siapa yang –setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- masih bisa bertemu dengan Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur) maka ia adalah termasuk jajaran para sahabat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Ibnu Hajar al-'Asqolaani Asy-Syafii rahimahullah. Beliau berkata :
ونُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف
"Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda" (Fathul Baari 12/385)
Karenanya orang-orang yang mengaku bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga (tidak tidur) maka mereka adalah para sahabat. dia adalah para sahabat "BARU", yang belum sempat tertulis dalam buku-buku para ulama yang menjelaskan tentang nama-nama dan biografi para sahabat. Ternyata diantara para sahabat "baru" tersebut ada yang berasal dari tanah air Indonesia, yaitu Habib Munzir radhiyallahu ‘anhu???dari Pancoran Jakarta.
Dan kita ketahui bersama bahwasanya barang siapa yang bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam –meskipun tidak bisa melihatnya dengan kedua matanya- maka ia tetap digolongkan sebagai sahabat nabi. Karenanya Abdullah bin Umi Maktum radhiallahu 'anhu tetap dikatakan sebagai sahabat meskipun kedua matanya buta akan tetapi beliau bertemu dengan Nabi dan semajelis dengan Nabi. Sebagaimana Habib Munzir radhiyallahu ‘anhu??? yang meyakini bahwa Nabi semajelis dengan beliau tatkala beliau merayakan maulid Nabi shallallahu 'alahi wa sallam.
Tentunya kita –sebagai orang Indoensia- sangatlah bangga ternyata ada diantara para sahabat Nabi yang berasal dari tanah air ini??. Ternyata fenomena munculnya "Sahabat Nabi BARU" ini bukanlah fenomena yang baru dalam dunia Islam. Telah banyak tokoh-tokoh sufiyah yang mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan terjaga dan tidak tidur. Diantara mereka adalah Ahmad At-Tijaaani, Ahmad Ar-Rifaa'I, Mantan Mufti Mesir DR Ali Jum'ah.

PENGINGKARAN ULAMA AHLU SUNNAH WALJAMA’AH TERHADAP KHUROFAT TAHAYUL SESAT INI
Para ulama madzhab Syafi'iyyah telah mengingkari khurofat bertemu Nabi shallallahu 'alahi wasallam dalam kondisi terjaga setelah wafatnya Nabi. Diantara mereka adalah :

PERTAMA : imam Ibnu Hajar al-'Asqolaani Asy-Syafii rahimahullah, beliau telah menukil perkataan Abu Bakr bin al-'Arobi sbb :
وَشَذَّ بَعْضُ الصَّالِحِيْنَ فَزَعَمَ أَنَّهَا تَقَعُ بِعَيْنِي الرَّأَسِ حَقِيْقَةً
"Dan telah aneh sebagian orang-orang sholeh, mereka menyangka bahwa mimpi ketemu Nabi shallallahu 'alahi wa sallam akan menjadi kenyataan (di alam nyata)" (Fathul Baari 12/384)
imam Ibnu Hajar al-'Asqolaani Asy-Syafii rahimahullah juga berkata :
وَقَدِ اشْتَدَّ إِنْكَارُ الْقُرْطُبِي عَلَى مَنْ قَالَ مَنْ رَآهُ فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَأَى حَقِيْقَتَهُ ثُمَّ يَرَاهَا كَذَلِكَ فِي الْيَقْظَةِ
"Sungguh Al-Qurthubi telah mengingkari dengan keras terhadap orang yang berkata bahwasanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpi maka sungguh telah melihatnya hakikat Nabi, kemudian dia melihatnya juga dalam keadaan terjaga" (Fathul Baari 12/385)
Dan telah lalu perkataan imam Ibnu Hajar al-'Asqolaani Asy-Syafii rahimahullah:
وَنُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف
"Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda" (Fathul Baari 12/385)

KEDUA : imam Adz-Dzahabi Asy-Syafii rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mengaku telah mendengar suara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga sebagai Dajjaal dan Pendusta, lantas bagaimana jika orang tersebut mengaku melihat dan bertemu ruh Nabi atau jasad Nabi??
imam Adz-Dzahabi Asy-Syafii rahimahullah berkata :
الربيع بن محمود المارديني، دجال مفتر، ادعى الصحبة والتعمير في سنة تسع وتسعين وخمسمائة.
"Ar-Robii' bin Muhammad Al-Mardini : Dajjaal pendusta, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan dipanjangkan umurnya pada tahun 599 Hijriyah" (Mizaanul I'tidaal 2/42)
imam Ibnu Hajar al-'Asqolaani Asy-Syafii rahimahullah berkata :
"Ar-Robii' bin Mahmuud Al-Maardini. Ia termasuk syaikh-syaikh kaum sufiyah, dan ia mengaku sebagai seorang sahabat. Demikianlah yang disebutkan oleh Adz-Dzhabi dalam kita Mizaanul I'tidaal. Dan dikatakan ia adalah Dajjal (pendusta) yang pada tahun 599 H, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan berumur panjang…
Aku (imam Ibnu Hajar al-'Asqolaani Asy-Syafii) berkata : Yang nampak bagiku dari ceritanya adalah yang dimaksud dengan "sahabat" yang diakui olehnya adalah kabar yang datang tentang dirinya bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam mimpi tatkala ia di kota Madinah yang mulia. Maka Nabi berkata kepadanya, "Engkau telah beruntung di dunia dan di akhirat". Lalu Ia (Ar-Robii' bin Mahmud) setelah terjaga dari tidurnya mengaku bahwa ia mendengar Nabi mengatakan demikian.(Al-Isoobah 2/223, biografi no 2745)

KETIGA : Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah.
Dalam kitabnya Al-Bidaayah wa An-Nihaayah –pada biografi Abul Fath At-Thuusy (Ahmad bin Muhammad bin Muhammad)- Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii berkata :
ثُمَّ أَوْرَدَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ أَشْيَاءَ مُنْكَرَةً مِنْ كَلَامِهِ فاللَّه أَعْلَمُ، مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ كَانَ كُلَّمَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْيَقَظَةِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذلك فدله على الصواب
"Kemudian Ibnul Jauzi menyebutkan perkara-perkara yang mungkar dari perkataan Abul Fath At-Thusy –Allahu A'lam- diantaranya bahwasanya setiap kali Abul Fath mengalami kesulitan tentang sesuatu maka iapun melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga, lalu ia bertanya kepada Rasulullah tentang perkara yang menyulitkan tadi, lalu Nabi menunjukkan kebenaran kepadanya" (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 12/196).
Sangat jelas bahwasanya bertemunya seseorang -dalam keadaan terjaga- dengan Nabi merupakan perkara yang mungkar menurut Ibnul Jauzi, dan hal ini diakui oleh Ibnu Katsir.

KEEMPAT : imam As-Sakhoowi Asy-Syafii rahimahullah
Al-Qostholaani berkata :
وأما رؤيته- صلى الله عليه وسلم- فى اليقظة بعد موته- صلى الله عليه وسلم- فقال شيخنا: لم يصل إلينا ذلك عن أحد من الصحابة، ولا عن من بعدهم.
وقد اشتد حزن فاطمة عليه- صلى الله عليه وسلم- حتى ماتت كمدا بعده بستة أشهر- على الصحيح- وبيتها مجاور لضريحه الشريف، ولم ينقل عنها رؤيته فى المدة التى تأخرت عنه
"Adapun melihat Nabi shallallahu 'alahi wasallam dalam keadaan terjaga (tidak tidur) setelah wafatnya Nabi, maka guru kami (As-Sakhoowi rahimahullah) berkata : "Tidaklah sampai kepada kami hal tersebut (melihat Nabi dalam keadaan terjaga) dari seorangpun dari kalangan para sahabat Nabi, dan juga dari kalangan setelah para sahabat. Dan sungguh telah berat kesedihan Fathimah atas wafatnya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam, sampai-sampai Fathimah -setelah enam bulan menurut pendapat yang shahih- akhirnya meninggal karena kesedihan yang amat parah. Padahal rumahnya berdekatan dengan kuburan Nabi yang mulia, akan tetapi tidak dinukilkan dari Fathimah bahwa beliau melihat Nabi di masa –enam bulan tersebut-" (Al-Mawaahib Al-Laduniyah bi Al-Minah Al-Muhammadiyah 2/371)
Demikianlah perkataan para ulama madzhab Syafi'iyyah dan pengingkaran mereka terhadap orang yang mengaku melihat Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur)

BANTAHAN
Tentunya jika memang –setelah wafatnya Nabi- ruh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih hadir dalam acara maulid, atau memungkinkan untuk melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga maka melazimkan hal-hal berikut :
PERTAMA : Berarti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bisa berjumlah ganda. Karena sangat memungkinkan dalam satu waktu (terutama tanggal 12 Robi'ul Awwal) dilaksanakan banyak maulid Nabi di penjuru dunia. Dan ruh Nabi akan hadir di acara-acara maulid tersebut ??!!. Karenanya tidaklah mengherankan jika sebagian orang-orang yang melaksanakan acara maulid berdiri serentak dalam rangka menyambut kedatangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam acara mereka !!. Bukankah tatkala Nabi masih hidup saja beliau tidak bisa menjadikan jasad beliau ganda berada di dua tempat apalagi setelah meninggal??.
Ataukah maksud Habib Munzir bahwasanya Nabi hanya hadir di acara maulid yang dihadiri oleh Habib Munzir saja, agar Nabi tetap dikatakan hanya satu??!
KEDUA : Meyakini Nabi masih bisa berjalan-jalan diatas muka bumi melazimkan kita masih bisa berkomunikasi dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, meminta Nabi untuk memberi solusi tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Dan ini tentunya merupakan khurofat besar. Bukankah terjadi perselisihan diantara para sahabat karena kesalahpahaman dan peran kaum khowarij sehingga terjadi pertumpahan darah, lantas kenapa mereka (para sahabat) tidak berdiskusi dengan ruh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memecahkan permasalahan dan memberi solusi dalam perselisihan mereka??.
Demikian juga kisah Fatimah radhiallahu 'anhaa yang menuntut warisan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar radhiallahu 'anhu. Lantas kenapa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menemui Fathimah atau Abu Bakar dan menjelaskan hukum yang sebenarnya atau menengahi mereka berdua??!
KETIGA : Jika ada yang berkata bahwa Nabi hanya muncul di acara maulid, tentunya para sahabat akan sangat bersemangat untuk mengadakan acara maulidan setiap tahun, karena kerinduan dan kecintaan mereka terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tentunya untuk bisa berdiskusi dengan Nabi ??!!. Atau bila perlu para sahabat akan melaksanakan acara maulid Nabi setiap hari demi bisa berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam !!
Apakah ada orang sekarang yang mengaku lebih cinta dan lebih rindu kepada Nabi daripada para sahabat??!!
KEEMPAT : Jika bisa bertemu dengan Nabi melazimkan orang yang bertemu tersebut adalah para sahabat. Karena definisi seorang sahabat –sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-'Asqolani dan ulama yang lainnya- adalah : "Seseorang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan beriman dan orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman". Jika perkaranya demikian maka para sahabat tidak hanya terhenti pada zaman Nabi shallahu 'alaihi wasallam tapi akan bisa berlanjut hingga hari kiamat.
Karenanya buku yang ditulis oleh Ibnu Hajar rahimahullah dengan judul (الإِصَابَةُ فِي مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ) yang menjelaskan tentang nama-nama sahabat adalah buku yang penuh dengan kekurangan. Karena masih terlalu banyak sahabat baru yang datang belakangan karena ketemu Nabi shalallahu 'alaihi wasallam setelah wafatnya beliau, atau ketemu Nabi dalam keadaan terjaga.
KELIMA : Dan jika masih bisa ketemu Nabi setelah wafat beliau dalam keadaan terjaga maka tentunya buku-buku hadits yang ada sekarang seperti shahih Al-Bukhari, shahih Muslim, Musnad Al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Thirmidzi, Sunan Ibni Maajah, Sunan An-Nasaai, Sunan Ad-Daarimi, Sunan Al-Baihaqi, dll…, ternyata masih jauh dari kelengkapan. Karena masih banyak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat "baru" yang bertemu dengan Nabi dan ngobrol-ngobrol dengan Nabi setelah wafatnya Nabi. Diantara sahabat tersebut –sebagaimana telah lalu- adalah Ahmad At-Tijany "radhiallahu 'anhu", Ahmad Ar-Rifaa'i radhiallahu 'anhu, DR Ali Jum'ah radhiallahu 'anhu, dan juga Habib Munzir radhiallahu 'anhu??!!
KEENAM : Jika bisa ketemu Nabi dalam kondisi terjaga (setelah wafatnya Nabi) maka sungguh perjalanan jauh yang ditempuh oleh Al-Imam Al-Bukhari dan para ahli hadits lainnya dalam mengumpulkan hadits-hadits Nabi merupakan pekerjaan yang tolol dan membuang-buang waktu dan energi serta biaya. Sebenarnya caranya mudah saja, yaitu janjian sama Nabi shallallahu 'alahi wasallam untuk ketemuan lalu belajar langsung dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
KETUJUH : Jika bisa bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafat beliau), maka pernyataan para ulama "Buku yang paling shahih/valid/benar setelah al-Qur'an adalah kitab Shahih Al-Bukhari' merupakan pernyataan yang sangat ngawur. Karena dalam kitab Shahih Al-Bukhari, al-Imam Al-Bukhari masih meriwayatkan hadits-hadits Nabi melalui perantara jalur-jalur sanad yang dalam satu sanad terdapat beberapa perawi. Adapun para sahabat "baru" yang bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafatnya Nabi) mereka telah meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa perantara. Jadi kalau hadits-hadits "sahabat baru' ini dikumpulkan maka lebih shahih daripada kitab Shahih Al-Bukhari.
KEDELAPAN : Jika ternyata setelah wafat Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia dan muncul di dunia untuk bertemu dengan para sahabat, maka buat apa para sahabat menangis dan bersedih tatkala meninggalnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam??!!. Bukankah seharusnya mereka santai saja…, toh tidak ada bedanya antara Nabi sebelum dan sesudah wafat…, sama saja masih hidup dan masih bisa ditemui dan diajak ngobrol dan diskusi ??!!
KESEMBILAN : Jika Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia setelah wafatnya, lantas kenapa Umar bin Al-Khottoh bertawassul meminta paman Nabi yaitu Al-'Abbas bin Abdil Muttholib untuk mendoakan agar Allah menurunkan hujan??, kenapa Umar tidak langsung saja ketemu ruh Nabi dan meminta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berdoa agar Allah menurunkan hujan??!!
KESEPULUH : Jika ruh Nabi berjalan-jalan di dunia berarti orang-orang yang menziarahi kuburan Nabi dan memberi salam kepada Nabi ternyata hanyalah menziarahi jasad Nabi yang kosong dari ruhnya. Dan barang siapa yang menganggap bisa ketemu Nabi secara lengkap –jasad dan ruhnya- setelah wafatnya Nabi, berarti kuburan Nabi lagi kosong sama sekali, sehingga para penziarah hanya menziarahi kuburan kosong??!!
Tentunya khurofat bertemu Nabi dalam kondisi terjaga sangatlah bertentangan dengan hadits berikut ini :
ألا وإن أول الخلائق يكسى يوم القيامة إبراهيم ألا وإنه يجاء برجال من أمتي فيؤخذ بهم ذات الشمال فأقول يا رب أصيحابي فيقال إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك فأقول كما قال العبد الصالح { وكنت عليهم شهيدا ما دمت فيهم فلما توفيتني كنت أنت الرقيب عليهم وأنت على كل شيء شهيد } فيقال إن هؤلاء لم يزالوا مرتدين على أعقابهم منذ فارقتهم
"Ketahuilah bahwasanya yang pertama kali dipakaikan pakaian pada hari kiamat adalah Ibrahim 'alaihis salam. Ketahuilah akan didatangkan beberapa orang dari umatku lalu di bawa ke arah kiri (ke neraka-epn). Maka aku berkata, "Wahai Robbi, mereka adalah para sahabatku yang sangat sedikit". Maka dikatakan kepadaku, "Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka ada-adakan setelahmu". Maka akupun berkata sebagaimana perkataan seorang hamba yang sholeh (Nabi Isa-pen) : "dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan Aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu" (QS Al-Maaidah : 117). Maka dikatakan : Sesungguhnya mereka selalu kembali ke belakang mereka (murtad) semenjak engkau berpisah dari mereka" "(HR Al-Bukhari no 4652 dan Muslim no 2860)
Tentunya jika Nabi masih bisa berjalan-jalan setelah wafat beliau maka beliau akan mengetahui apa yang terjadi dengan sebagian sedikit orang-orang pernah bertemu dengannya lalu murtad setelah wafat beliau.
Demikian juga dengan Nabi Isa 'alaihis salaam yang pada hakekatnya ia belumlah meninggal akan tetapi diangkat oleh Allah ke langit. Meskipun belum meninggalpun Nabi Isa tidak mengetahui apa yang terjadi dengan kaumnya setelah ia berpisah dari mereka. Lantas bagaimana dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia??.

CATATAN :
Mereka yang menyatakan bisa bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam kondisi terjaga, telah berdalil dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقْظَةِ
"Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga" (HR Al-Bukhari no 6993 dan Muslim no 2266)
Sisi pendalilan adalah sabda Nabi "Ia akan melihatku dalam kondisi terjaga".
Bantahan terhadap pendalilan ini adalah:
Pertama : Hadits ini tidaklah sebagaimana yang mereka pahami, ini salah satu cirri kejahilan habib munzir akan hadits dan qoul ulama. Para ulama telah menjelaskan maksud dan makna hadits ini. Diantaranya Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah, beliau berkata :
"...سيراني في اليقظة ففيه أقوال أحدها المراد به أهل عصره ومعناه أن من رآه في النوم ولم يكن هاجر يوفقه الله تعالى للهجرة ورؤيته صلى الله عليه وسلم في اليقظة عيانا والثاني معناه أنه يرى تصديق تلك الرؤيا في اليقظة في الدار الآخرة لأنه يراه في الآخرة جميع أمته من رآه في الدنيا ومن لم يره والثالث يراه في الآخرة رؤية خاصته في القرب منه وحصول شفاعته"
"…(Dia akan melihatku dalam keadaan terjaga), maka ada beberapa pendapat.
Pertama : Maksudnya adalah orang-orang yang tinggal semasa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan maknanya adalah : Barang siapa yang melihatnya di dalam tidur dan belum berhijroh, maka Allah akan memberikan taufiq kepadanya untuk berhijroh dan melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga .
Kedua : Maknanya adalah ia melihat kebenaran mimpi tersebut dalam kondisi terjaga di akhirat, karena semua umat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan melihat Nabi di akhirat, baik yang pernah melihatnya di dunia ataupaun yang tidak melihatnya di dunia
Ketiga : Ia akan melihat Nabi di akhirat dengan penglihatan yang khusus yaitu dekat dengan Nabi dan akan memperoleh syafa'atnya" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 15/26)

Kedua : Kalau kita memahami hadits ini sebagaimana yang dipahami oleh mereka, maka melazimkan setiap orang yang bermimpi ketemu Nabi maka pasti ia akan melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan ini adalah perkara yang didustakan oleh kenyataan. Karena kenyataannya, banyak orang yang bermimpi ketemu Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam mimpi akan tetapi mereka tidak melihat Nabi dalam kondisi terjaga
Read More..

Solusi Islam Terhadap Korupsi

Bismillah...
Yuk kita Simak Video ini dan kita Belajar bersama-sama,...
Pembahasan Utama, MENGENAI HUKUMAN BAGI KORUPTOR,...Afwan, Tulisan dibawah ini bukan translate dari Kajian di Video ini,..Ini sebagai kata Pendahuluan saja dari saya,..
Dan di lain waktu Insya Allah Kita membahas Masalah ""AL-HIRZU", Mungkin sedikit dari kita yang mengetahuinya.

(perbendaharaan kata) : Hadd Sariqah (Mencuri),.......“Al-HIRZU, .. Hukum Hudûd, hukum hadd - muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)

”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih,......”Tidak ada hukum potong tangan pada muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)”...Adapun Tharaar - ia adalah orang yang merobek kantong, sapu tangan, tempat simpanan, dan sejenisnya – maka ia dipotong tangannya menurut pendapat yang shahih.

Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.)

Dalam syariat, pengkhianatan terhadap harta negara dikenal dengan GHULUL. Sekalipun dalam terminologi bahasa Arab, ghulul berarti sikap seorang mujahid yang menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, XXXI/272). Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi, dalam fatwa No. 9450, yang berbunyi, “Ghulul, yaitu: mengambil sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan perang dan termasuk juga ghulul harta yang diambil dari baitul maal (uang negara) dengan cara berkhianat (korupsi)”. (Fataawa Lajnah Daimah, jilid XII, Hal 36.)

Hukuman Ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah, karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan Hukuman Hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, jilid XII, hal 276.).
Jenis hukuman Ta’zir terhadap koruptor diserahkan kepada Ulil Amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, moril, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keingingan orang untuk berbuat kejahatan. Di antara hukuman fisik adalah hukuman cambuk.

Denda dengan membayar dua kali lipat dari nominal harga barang atau uang negara yang diselewengkannya merupakan hukuman terhadap harta. Sanksi ini dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya dia harus membayar dua kali lipat”. (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).

Hukuman Ta’zir ini diterapkan karena pencuri harta negara tidak memenuhi syarat untuk dipotong tangannya, disebabkan barang yang dicuri tidak berada dalam hirz (penjagaan selayaknya).
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai ulil albâb (orang-orang yang berakal), supaya kamu bertakwa" [al-Baqarah/2:179].
Read More..

12 kata “JANGAN MENUNGGU” yg perlu dihindari

Bismillaahirrohmaanirrohiim…

12 kata “JANGAN MENUNGGU” yg perlu dihindari :

1. Jangan menunggu bahagia baru tersenyum,tapi tersenyumlah,maka kamu akan bahagia.

2. Jangan menunggu kaya baru bersedekah,tapi bersedekahlah,maka kamu semakin kaya.

3. Jangan menunggu termotivasi baru bergerak,tapi bergeraklah,maka kamu akan termotivasi.

4. Jangan menunggu dipedulikan orang baru kamu peduli,tapi pedulilah dengan orang lain! Maka kamu akan dipedulikan ….

5. Jangan menunggu orang memahami kamu baru kamu memahami dia, tâÞi pahamilah orang itu,maka orang itu paham dengan kamu.

6. Jangan menunggu terinspirasi baru menulis.tapi menulislah,maka inspirasi akan hadir dalam tulisanmu.

7. Jangan menunggu proyek baru bekerja,tapi bekerjalah,maka proyek akan menunggumu.

8. Jangan menunggu dicintai baru mencintai,tapi belajarlah mencintai, maka kamu akan dicintai.

9. Jangan menunggu banyak uang baru hidup tenang,tapi hiduplah dengan tenang.Percayalah bukan sekadar uang yang datang tapi juga rejeki yang lainnya.

10. Jangan menunggu contoh baru bergerak mengikuti, tapi bergeraklah, maka kamu akan menjadi contoh yang diikuti.

11. Jangan menunggu sukses baru bersyukur tapi bersyukurlah,maka bertambah kesuksesanmu.

12. Jangan menunggu bisa baru melakukan,tapi lakukanlah! Maka kamu pasti bisa!

Dan … Jangan menunggu lama lagi untuk membagikan tulisan ini kepada semua orang yang anda kenal … sehingga kita semua tersadar ….
Read More..

Persatuan dan Perpecahan

Menanggapi komentar (baca : tuduhan) para pembela bid'ah yang selalu dan selalu di ulang-ulang, mereka menuding saudara-saudara kita yang sedang mengingatkan akan bahaya syirik dan bid'ah serta khurafat sebagai pemecah belah ummat...

Sebagaimana kita ketahui bersama... Ketika ada seseorang yang sedang mencoba menyampaikan larangan-larangan dalam Islam, yang mana larangan itu sering dilakukan oleh ummat Islam itu sendiri. Maka... Respon yang paling populer diantaranya adalah :

"Jangan mengadu domba !!!"

"Jangan memecah-belah !!!"

Dan seterusnya...

Dari sini bisa kita lihat adanya pemahaman yang keliru tentang apa sebenernya penyebab perpecahan, dan juga kekeliruan dalam memahami konsep persatuan diantara kaum muslimin...

____________

Yuk, kita ambil contoh agar lebih mudah dalam memahaminya :

Ketika seseorang berkata :
"Janganlah kalian melakukan maksiat."

- Apakah berarti orang itu sedang memecah belah antara muslim maksiat dengan muslim taat?!?

Ketika seseorang berkata :
"Janganlah kalian berbuat bid'ah."

- Apakah berarti orang itu sedang memecah belah antara muslim yang berbuat bid'ah dan yang berbuat sunnah?!?

Ketika seseorang berkata :
"Janganlah kalian berlaku syirik."

- Apakah berarti orang itu sedang memecah belah antara muslim yang berbuat syirik dan yang bertauhid?!?

Maka jawabnya adalah sama sekali TIDAK !!! Orang itu sama sekali tidak sedang memecah belah... Bahkan justru orang itu sedang dalam usaha untuk menghilangkan sebab-sebab terjadinya perpecahan kaum muslimin...

Karena memang kesyirikan, bid'ah dan khurafat serta maksiat adalah sumber perpecahan di antara kaum muslimin.

Jadi intinya, bagaimana cara membuat kaum muslimin bersatu adalah dengan berusaha menghilangkan segala sebab yang dapat membuat kaum muslimin berpecah belah...

Apa saja yang dapat meyebabkan kaum muslimin berpecah belah ???

Al-jawaab :

1. Syirik.
2. Bid'ah.
3. Maksiat.
4. Khurafat.

Allaah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan lain karena itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya."
(QS. Al-An'am [6] : 153)

Mujahid rahimahullaahu ta'ala ketika menafsirkan ayat di atas berkata,
"Jalan-jalan dengan aneka macam bid'ah dan syubhat."
(Jami'ul Bayan, V/88)

Setelah menyebutkan beberapa dalil-dalil bahwa bid'ah adalah pemecah belah ummat, Imam Asy-Syatibi rahimahullaahu ta'ala berkata,
"Semua bukti dan dalil ini menunjukan bahwa munculnya perpecahan dan permusuhan adalah ketika munculnya kebid'ahan."
(Al-I'tisham, I/157)

Oleh sebab itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaahu ta'ala pernah mengungkapkan kalimat yang indah, beliau berkata,
"Bid'ah itu identik dengan perpecahan, sebagaimana sunnah identik dengan persatuan."
(Al-Istiqamah, I/42)

Maka dari itu...

Pahamilah... Persatuan kaum muslimin bukan berarti meniadakan saling menasehati.
Bukan berarti harus membiarkan tanpa ada usaha mengingatkan jika ada orang yang berbuat syirik, bid'ah, khurafat dan maksiat. Apalagi karena menganggap hal-hal tersebut adalah hal biasa dalam dinamika kehidupan masyarakat...

Pahamilah... Persatuan kaum muslimin bukan berarti tidak mengingkari perkara-perkara yang mungkar dan menyimpang.

Pahamilah juga... Persatuan Kaum muslimin haruslah di atas tauhid bukan syirik, harus di atas sunnah bukan bid'ah, dan persatuan kaum muslimin harus di atas taat bukan maksiat.

Jika tidak demikian, lalu di atas apa kita akan bersatu jika tidak di atas Al-Qur-an dan As-Sunnah dan dengan pemahaman para Shahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam????

______________

Allaah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allaah. Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka."
(QS. Ar-Ruum [30] : 31-32)

Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertakwa kepada Allah, tetaplah mendengar dan taat, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Sungguh, orang yang masih hidup di antara kalian sepeninggalku, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa-ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah oleh kalian setiap perkara yang baru (dalam agama), karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka."
(Shahiih, HR. Ahmad dalam Musnadnya, IV/126 - 127, Abu Dawud, no. 4607, Tirmidzi, no. 2676, Ibnu Majah, no. 42, 43, ad-Darimi, I/44, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, no. 5, at-Taliiqaatul Hisan, no. 102, al-Mawaarid, Hakim, I/95 - 96, Baihaqi, X/114, Imam Ibnu Abi 'Ashim dalam as-Sunnah, no. 54 - 59, Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, I/205, no. 102, Imam al-Laalika'i dalam Syarah Ushuul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah, I/83, no. 81. Derajat hadits ini Shahiih lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 937 dan 2735 dan Irwaa-ul Ghaliil VIII/107 - 109, no. 2455)

____________

Pertanyaan bagi kita semua :

Apakah kaum muslimin dapat bersatu???

Kita hanya bisa berkata :
"Bisa, seperti perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaahu ta'ala di atas yakni bersatu di atas kebenaran Al-Qur-an dan As-Sunnah. Itulah persatuan yang hakiki, bukan persatuan yang mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, dengan menggugurkan kewajiban beramar ma'ruf nahi munkar."

Namun jika berpecah belah, IYA. Bahkan sudah sejak lama memang sudah berpecah belah, sebagaimana yang telah di sabdakan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam :
"Ketahuilah, sesungguhnya ummat-ummat sebelum kalian dari kalangan ahlul kitab (ummat Yahudi dan Nasrani telah berpecah-belah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan. Sesungguhnya ummat Islam akan berpecah-belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan tempatnya di dalam Neraka dan hanya 1 (satu) golongan di dalam Surga yaitu yang aku dan para Shahabatku berjalan di atasnya."
(Shahiih, HR. Ahmad, IV/102, Abu Dawud, no. 4597, At-Tirmidzi, no. 2641, dan al-Hakim, I/129, Shahiihul Jaami', no. 5343)

LIHATLAH saudaraku...
Para Shahabat ridwaanullahi 'alaihim ajma'iin tidak tertarik mengetahui bentuk yang 72 golongan lainnya yang sesat tersebut, tapi para Shahabat hanya fokus ingin mengetahui seperti apa satu golongan yang selamat itu. Yakni orang-orang yang berada di atas jalan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat radhiyallaahu ta'ala 'anhum ajma'iin.

Lalu bagaimana dengan kelompok-kelompok, ataupun madzhab, perkumpulan, organisasi dan sebagainya yang ada seperti sekarang ini????

Apakah itu tidak termasuk memecah belah???

Berkumpul dalam suatu komunitas tertentu tidaklah mengapa, bahkan bagus menggabungkan diri dalam perkumpulan ataupun organisasi da'wah dan yang semisalnya, selama berkumpul tersebut mempunyai tujuan da'wah di atas Al-Qur-an dan Sunnah menurut pemahaman Salaful Ummah, maka (Insya' Allaahu Ta'ala) bukanlah suatu bentuk perpecahan.
Wallaahu Ta'ala A'lam.

Begitu juga dengan perbedaan pendapat para ulama' ahlu sunnah, itu juga bukan perpecahan. Misalnya jika ada 2,3,4 pendapat para ulama' dalam suatu perkara. Maka : Kita diwajibkan memilih pendapat yang paling kuat diantara pendapat-pendapat tersebut, yaitu pendapat yang paling mencocoki dalil shahiih dari al-Qur-an dan As-Sunnah.

Sedangkan yang namanya perbuatan syirik dan bid'ah, maka hal ini bukanlah suatu pendapat, melainkan suatu bentuk penyimpangan...

Jadi : Jangan diartikan jika ada ulama', kyai, ustadz, ataupun siapa saja yang berbuat syirik dan bid'ah, kok malah dianggap sebuah perbedaan pendapat yang harus kita hormati, bahkan sampai-sampai diikuti dan dibela mati-matian...

Justru sebaliknya, segala bentuk penyimpangan itu wajib kita ingkari dan kita luruskan...

Maka, bagi siapa saja yang mau berfikir dengan jernih, akan dapat diambil kesimpulan dengan mudah : Bahwa jika ingin kaum muslimin bersatu, maka bersatulah di atas Al-Qur-an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Dan rangkullah kaum muslimin yang menyimpang dengan berusaha menghilangkan segala perkara-perkara penyimpangan yang dapat memecah belah ummat.

Semoga Allaah menyatukan kita semua di atas tauhid (Islam) dan Sunnah.
Read More..