Friday, February 8, 2013

Sumber-Sumber Ajaran Dasar Agama Islam


Nama  : Erfan Wahyudi
NIM     : 12.11.6123
Kelas   : 12-S1 TI-06

SUMBER-SUMBER AJARAN DASAR
AGAMA ISLAM
Secara etimologis, kata Al-Qur`an mengandung arti bacaan yang dibaca. Lafadz al-qur`an berbentuk isim mashdar dengan “isim maf’ul”. Ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli mengenai Asal-usul kata al-Qur`an diantaranya, “Al- Syafi`i (150-204 H), Al-Farra’ (w. 207 H),  Al-Asy’ari(w. 324 H), Al-Zajjaj (w. 311 H), dan Al-Lihyani (w.215 H)”. Adapun pengertian Al-Qur’an secara Terminologis bahwa Al-Qur`an adalah kalamullah yang mu`jiz, yang diturunkan kpd Muhammad melalui Jibril, dengan lafadz arab, yang ditulis dalam mashahif, yang membacanya sebaagai suatu ibadah, dan diriwayatkan secara mutawatir.
Al-Qur`an tidak menguraikan system ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan teknologi tetapi Al-Qur`an hanya memuat penjelasan dasar-dasar pokoknya saja. Ada 3 ayat yang bisa dijadikan alasan kelengkapan isi Al-Qur`an, yaitu: Qs.Al-Ma`idah ayat 3, Qs. Al-An`am ayat 38, dan Qs. Al-Nahl ayat 89.
Al-Qur`an merupakan satu-satunya kitab suci yang terpelihara otentitasnya. Dalam surat al-hijr ayat 9 Allahmenyatakan sendiri jaminan atas keaslian Al-Qur`an. Kemu’jizatan Al-Qur`an terbatas pada makna-makna objektif yang terkandung didalamnya, tetapi juga pada aspek morfologis atau lafadz Allah redaksinya yang merupakan kutipan langsung dari Allah. Karena itu mustahil jika di dalamnya ada keganjilan-keganjilan redaksional. Al-Qur`an mempunyai kedudukan Tertinggi dalam berhujjah, dan mutlak bersifat pasti. Dengan demikian, al-qur`an dalam  kerangka urutan dalil-dalil hukum atau sumber ajaran islam adalah menempati urutan yang paling tinggi, dengan kata lain, al-qur`an mempunyai fungsi sebagai dasar  pokok, yaitu sebagai alat control.
Ada dua istilah yang populer dikalangan umaat Islam yakni Al-Sunnah dan Al-Hadith. Ditinjau dari sudut kebahasaan, kata al-sunnah dan al-hadith memiliki arti yang berbeda. Al-hadith secara bahasa berarti al-jadid (baru), antonym dari kata al-qadim (lama). Sedangkan kata Al-sunnah berarti al-thariqah (jalan), baik yang terpuji ataupun yang tercela. Sebagian ulama mengidentikkan antara hadith dengan sunnah, sedangkan sebagian lainnya membedakan mereka.
Umat islam sepakat bahwa Sunnah merupakan sumber kedua ajaran Islam setelah Al-Qur`an, meski dikalangan imam madzhab ada perbedaan dalam penentuan syarat penerimaannya. Sunnah memiliki fungsi utama sebagai Al-bayan ataupenjelasan terhadap al-qur`an, karena kebanyakan ayat-ayat al-qur`an sebagai petunjuk bagi umat manusia disampaikan dalam uslub yang mujmaal, sehingga manusia tidak mungkin bisa memahami dan menggali petunjuk darinya kalau hanya mengandalkan al-qur`an semata.
“Pengerahan kesanggupan dan kekuatan dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada ujung yang ditujunya” adalah pengertian ijtihad yang disampaikan oleh Al-Fayumi. Terpenuhinya syarat-syarat ijtihad merupakan suatu persoalan yang tidak dapat diabaikan dalam melakukan ijtihad. Persoalan-persoalan yang tergolong ma`ulima min al-din bi al-dharurah diantaranya kewajiban sholat 5 waktu, puasa ramadhan, zakat, haji, zina pencurian, dan khamar.
Menurut wahbah al-zuhaili, hukum ijtihad adalah wajib `ain, wajib kifayah, sunnah dan bahkan atau haram, tergantung pada kapasitas oraang yang bersangkutan. Dilihat dari fungsinya, ijtihad sebagai penyalur kreativitas pribadi atau kelompok dalam merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka, dan juga berperan sebagai interpreter terhadap dalil-dalil yang dzanni ad-dalalah.


No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan,,
Jika menurut Sahabat Blogger Artikel ini bermanfaat silahkan di COPAST (Copy Paste) tanpa mencantumkan sumber..
#Kalau ingin dicantumkan, Alhamdulillah.. :) ^_^

Ilmu itu milik ALLAH, Siapapun berhak mempelajarinya.. :)

Terimakasih Telah Berkunjung.. :)