Nama :
Erfan Wahyudi
NIM :
12.11.6123
Kelas :
12-S1 TI-06
SUMBER-SUMBER
AJARAN DASAR
AGAMA ISLAM
Secara
etimologis, kata Al-Qur`an mengandung arti bacaan yang dibaca. Lafadz al-qur`an
berbentuk isim mashdar dengan “isim maf’ul”. Ada beberapa pendapat yang
dikemukakan para ahli mengenai Asal-usul kata al-Qur`an diantaranya, “Al-
Syafi`i (150-204 H), Al-Farra’ (w. 207 H),
Al-Asy’ari(w. 324 H), Al-Zajjaj (w. 311 H), dan Al-Lihyani (w.215 H)”.
Adapun pengertian Al-Qur’an secara Terminologis bahwa Al-Qur`an adalah
kalamullah yang mu`jiz, yang diturunkan kpd Muhammad melalui Jibril, dengan
lafadz arab, yang ditulis dalam mashahif, yang membacanya sebaagai suatu
ibadah, dan diriwayatkan secara mutawatir.
Al-Qur`an
tidak menguraikan system ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan teknologi
tetapi Al-Qur`an hanya memuat penjelasan dasar-dasar pokoknya saja. Ada 3 ayat
yang bisa dijadikan alasan kelengkapan isi Al-Qur`an, yaitu: Qs.Al-Ma`idah ayat 3, Qs. Al-An`am ayat 38,
dan Qs. Al-Nahl ayat 89.
Al-Qur`an
merupakan satu-satunya kitab suci yang terpelihara otentitasnya. Dalam surat
al-hijr ayat 9 Allahmenyatakan sendiri jaminan atas keaslian Al-Qur`an.
Kemu’jizatan Al-Qur`an terbatas pada makna-makna objektif yang terkandung
didalamnya, tetapi juga pada aspek morfologis atau lafadz Allah redaksinya yang
merupakan kutipan langsung dari Allah. Karena itu mustahil jika di dalamnya ada
keganjilan-keganjilan redaksional. Al-Qur`an mempunyai kedudukan Tertinggi
dalam berhujjah, dan mutlak bersifat pasti. Dengan demikian, al-qur`an
dalam kerangka urutan dalil-dalil hukum
atau sumber ajaran islam adalah menempati urutan yang paling tinggi, dengan
kata lain, al-qur`an mempunyai fungsi sebagai dasar pokok, yaitu sebagai alat control.
Ada
dua istilah yang populer dikalangan umaat Islam yakni Al-Sunnah dan Al-Hadith.
Ditinjau dari sudut kebahasaan, kata al-sunnah dan al-hadith memiliki arti yang
berbeda. Al-hadith secara bahasa berarti al-jadid (baru), antonym dari kata
al-qadim (lama). Sedangkan kata Al-sunnah berarti al-thariqah (jalan), baik
yang terpuji ataupun yang tercela. Sebagian ulama mengidentikkan antara hadith
dengan sunnah, sedangkan sebagian lainnya membedakan mereka.
Umat
islam sepakat bahwa Sunnah merupakan sumber kedua ajaran Islam setelah
Al-Qur`an, meski dikalangan imam madzhab ada perbedaan dalam penentuan syarat
penerimaannya. Sunnah memiliki fungsi utama sebagai Al-bayan ataupenjelasan
terhadap al-qur`an, karena kebanyakan ayat-ayat al-qur`an sebagai petunjuk bagi
umat manusia disampaikan dalam uslub yang mujmaal, sehingga manusia tidak
mungkin bisa memahami dan menggali petunjuk darinya kalau hanya mengandalkan
al-qur`an semata.
“Pengerahan
kesanggupan dan kekuatan dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada
ujung yang ditujunya” adalah pengertian ijtihad yang disampaikan oleh
Al-Fayumi. Terpenuhinya syarat-syarat ijtihad merupakan suatu persoalan yang
tidak dapat diabaikan dalam melakukan ijtihad. Persoalan-persoalan yang
tergolong ma`ulima min al-din bi
al-dharurah diantaranya kewajiban sholat 5 waktu, puasa ramadhan, zakat,
haji, zina pencurian, dan khamar.
Menurut
wahbah al-zuhaili, hukum ijtihad adalah wajib `ain, wajib kifayah, sunnah dan
bahkan atau haram, tergantung pada kapasitas oraang yang bersangkutan. Dilihat
dari fungsinya, ijtihad sebagai penyalur kreativitas pribadi atau kelompok
dalam merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka, dan
juga berperan sebagai interpreter terhadap dalil-dalil yang dzanni ad-dalalah.
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan,,
Jika menurut Sahabat Blogger Artikel ini bermanfaat silahkan di COPAST (Copy Paste) tanpa mencantumkan sumber..
#Kalau ingin dicantumkan, Alhamdulillah.. :) ^_^
Ilmu itu milik ALLAH, Siapapun berhak mempelajarinya.. :)
Terimakasih Telah Berkunjung.. :)